PASANG IKLANMU DISINI
Berita
Beranda » Dana Rp2,52 Miliar Tak Sampai ke Nelayan Pasean, LSM AWPM Lapor ke Polres Pamekasan

Dana Rp2,52 Miliar Tak Sampai ke Nelayan Pasean, LSM AWPM Lapor ke Polres Pamekasan

Foto: Ketua LSM AWPM Imam Syafi’i usai melapor ke Polres Pamekasan, Senin (01/09/2025)
Foto: Ketua LSM AWPM Imam Syafi’i usai melapor ke Polres Pamekasan, Senin (01/09/2025)

PAMEKASAN, RINGSATU.Net – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Warga Pantura Madura (AWPM) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana ganti rugi rumpon nelayan di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

Laporan tersebut disampaikan Ketua AWPM, Imam Syafi’i, bersama H. Handoko dan sejumlah perwakilan nelayan ke Polres Pamekasan pada Senin (1/9/2025).

Guru Tamu sebagai Model Pembelajaran Kolaborasi dalam Implementasi Pendekatan Pembelajaran Mendalam di Kurikulum Merdeka

Menurut Imam, laporan itu ditujukan kepada Pemkab Sampang, SKK Migas, dan perusahaan migas Petronas. Pihaknya menilai terdapat indikasi penyelewengan dalam penyaluran dana kompensasi sebesar Rp2,52 miliar yang semestinya menjadi hak nelayan Pasean.

“Bukti-bukti sudah kami lampirkan, termasuk dokumen transfer dan data pendukung lain sebagai penguat laporan,” ujarnya kepada wartawan.

Imam menambahkan, dana kompensasi itu sebenarnya telah dicairkan sejak September 2024 dan masuk ke rekening pihak tertentu. Namun hingga kini, nelayan Pasean tidak pernah menerima haknya.

Pererat Soliditas TNI-Polri, Kapolres Pamekasan dan Dandim 0826 Perkuat Strategi Jaga Kamtibmas

“Informasi dari SKK Migas menyebutkan bahwa Petronas sudah menyalurkan dana ganti rugi ke Pemkab Sampang. Karena itu kami menduga ada persekongkolan jahat antara Dinas Perikanan Pemkab Sampang, SKK Migas, dan pihak lainnya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pada Agustus 2024 Petronas bersama SKK Migas melalui PT Elnusa sempat melakukan sosialisasi proyek survei 3D Seismik Migas di perairan utara Madura. Saat itu, dijanjikan ganti rugi sebesar Rp6 juta per rumpon yang rusak akibat aktivitas kapal seismik. Namun, hingga pertengahan 2025 nelayan tak kunjung menerima kompensasi tersebut.

Meski Tak Ada Laporan, Polres Pamekasan Berhasil Temukan Motor Hilang Milik Warga

Dalam audiensi pada 14 Juli 2025, SKK Migas Jabanusa dan Petronas mengklaim telah menyalurkan dana ganti rugi senilai Rp21 miliar, dengan rincian: Kecamatan Banyuates Rp6,3 miliar, Ketapang Rp5,45 miliar, Sokobanah Rp3,99 miliar, Batu Mar-Mar Rp3,15 miliar, dan Pasean Rp2,52 miliar. Namun, mereka tidak bisa menunjukkan bukti transfer.

“Fakta ini memperkuat dugaan kami bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang jelas merugikan nelayan,” ungkap Imam.

Sekedar diketahui, laporan resmi AWPM telah diterima petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan, dan kini menunggu tindak lanjut penyelidikan.