Sidoarjo | Ringsatu.net – Peningkatan Dana Desa (DD) yang signifikan dan arahan yang jelas dari pemerintah diharapkan dapat membawa desa-desa di Sidoarjo menuju kemandirian dan kemajuan yang nyata. Dengan pengelolaan yang tepat dan akuntabel, DD dapat menjadi kunci untuk membangun desa-desa yang kuat, maju, dan demokratis. Akan tetapi berbeda dengan desa Pesawahan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Karena ada dugaan uang pembangunan banyak sisanya yang masuk kantong pribadi oknum desa.
Kegiatan pembangunan pendamping jalan usaha tani tahun anggaran 2024 sebesar Rp.180.916.760 digunakan membangun dengan Volume P. 299 M × T. 1.10 M x L. 0,40 M atau setara = 131,5 m3.
Dari temuan dilapangan awak media, TIM inveatigasi di lapangan, data dan fakta yang terukur dapat di estimasi material yang sudah terpasang, untuk realisasi anggaran tersebut diatas dengan rincian biaya yang mengacu dinas Pekerjaan Umum (PU) atau satuan Harga dari Pemkab Sidoarjo dan harga umum. Terhitung P 299 M x L 0,40 Mx T 110 M = 131,5 M3 x 1M3 harga Rp. 970.000, dan sudah termasuk PPN & PPh 12,5% Rp.12.508.453 + Harga Ongkos Kerja (HOK) 30% Rp. 38.121.000 jadi total biaya untuk pekerjaan tersebut Rp.127.070.000,00
Di tambah Hok Tim Pelaksana Kerja (TPK) + Untuk prasasti dan papan Bor Rp.850.000, kebutuhan bangunan sesuai volume dilapangan kurang lebih Rp.129.120.000,00 dan sisa anggaran kurang lebih 35% dari pagu anggaran atau sebesar kurang lebih Rp. 50.000.000,00
Anehnya?? Dilapangan tidak kelihatan pasangan prasasti yang terpasang dibangunan tersebut.
Awak media dan tim investigasi mencoba konfirmasi Parwoto kades pesawat datang dibalai desa sebagai penyeimbang pemberitaan, namun kades tidak ada di balai Desa. Awak media mencoba konfirmasi lewat aplikasi WhatsApp pada hari senin (09/09/2024) sampai hari Rabu (11/09/2024) Beberapa kali, tidak ada respon jawaban dari kades.
Diwaktu berbeda Cahyo Suyitno Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) menyayangkan apa yang dilakukan kades pesawahan yang tidak mau menerima awak media untul konfirmasi, kalau memang benar kenapa harus menghindar. Kalau memang benar apa yang ditemukan teman teman awak media tentang adanya sisa anggaran pembangunan tersebut.
Sudah jelas UU 1/2023 (Pasal 604) Setiap orang; Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi; Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (Dua) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan; Denda paling sedikit kategori II (Rp.10.000.000.00) dan paling banyak kategori VI (Rp.2.000.000,000,00). (Ady/Tim)