Sidoarjo | Ringsatu.net – Pemerintah pusat gencar menggelontorkan anggaran untuk desa agar bermanfaat bagi masyarakat, tetapi diduga pemerintah desa Kepunten, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Memanfaatkan anggaran tersebut hanya untuk kantong pribadinya sendiri.
Sebelumnya pemerintah desa Kepunten telah menerima bantuan Khusus (BK) 2023 dari seorang anggota dewan dari partai PDI-P sebesar Rp.100.000.000.00 dipergunakan untuk pengurukan lahan Tanah Khas Desa (TKD) untuk BUMDES Cipta Mandiri Sejahtera Kepunten dan perijinanannya masih berstatus perbaikan badan hukum sangat jelas belum resmi berijin. Diketahui awak Media Tim Investigasi dilapangan sebanyak 60 Dum Truck dengan estimasi harga Rp.800.000.00 persatu Dum Truck.
Harga Rp.800.000 X 60 = Rp. 48.000.000.00
Harga sewa termasuk bahan bakar alat berat Bulldozer Rp.1.050.000.00 X 6 hari = Rp. 6.300.000.00, Solar Rp.300.000.00 X 6 Hari = Rp. 1.800.000.00
Mobilisasi Bulldozer harga Rp.2.000.000.00
Total keseluruhan Rp.51.806.300.00
Sebelumnya pernah disampaikan kepala desa Kepunten Zainul Abidin dan Sekertaris desa Gatot kepada awak media. Bantuan Khusus (BK) dari dewan partai PDI-P Sebesar Rp.100.000.000.00 dipergunakan untuk pengurukan di TKD yang dipergunakan untuk BUMDES dan sisanya untuk pembangunan Box Culvert. RT. 03 RW. 03 dan Pemasangan Tiang PLN sebanyak 17 Titik.
Disaat awak media dan Tim Investigasi melihat adanya pelaporan Osnpam Kemenkeu tahun 2023 menunjukkan adanya anggaran.
1. Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa Terselenggaranya Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa (Pemasangan Jaringan Listrik BUMDes) Rp 18.146.500
2. Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Pemasangan Jaringan Listrik dan Pemasangan KWH Meter Untuk Pertanian) Rp 18.146.500
Total pemasangan 17 Titik Tiang PLN sebesar Rp. 36.293.000
Foto : Rumah Pompa Air yang baru dicoba dan tidak bisa digunakan lagi, dan lokasi pengurukan di Tanah Khas Desa (TKD) dan Tiang listrik yang sudah terpasang di Bumdes Kepunten
Ada lagi tentang Ketahanan pangan yang diambilkan APBDes Tahap 3, 23/12/2022 untuk Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)
Lumbung Desa (Pembuatan Green House dan Media Tanam Hidroponik) Rp.160.409.326.00
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)
Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa) Rp.203.095.397.00
Jelas dengan total anggaran penguatan ketahanan pangan Rp.363.504.723.00 selama 2 (Dua) tahun tidak ada hasil dan manfaatnya bagi warga atau petani karena belum terwujud Pendapatan Asli Desa (PAD) pada tahun 2024, karena keinginan pribadi dan diduga tidak adanya Musyawarah Desa (MusDes).
Ada lagi dengan adanya bantuan Rumah Pompa Air yang diduga pompa air tidak sesuai spesifikasi dan hanya dicoba 1 (Satu) kali sudah tidak bisa dipergunakan.
Kades Zainul menjelaskan keawak media, bahwa lumbung desa tidak ada, yang ada anggaran APBDes penguatan ketahanan pangan itu untuk pembuatan tanaman hidroponik dan pengurukan, pembuatan kolam pancing di Tanah Khas Desa (TKD) yang diperuntukan untuk BUMDES.” Kata Zainul Abidin kades Kepunten dihadapan awak media
Diwaktu berbeda Cahyo Suyitno DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) menyampaikan apa yang dikatakan Kepala Desa Kepunten Zainul Abidin ini, sudah jelas adanya dugaan korupsi dan perlu Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksanya
Kenapa ?
Pertama terkait Bantuan Khusus (BK). Tidak bisa mencabang dengan 2 titik lokasi pembangunan yang berbeda, pengurukan Tanah Khas Desa (TKD) dan pembangunan Box Culvert. RT. 03 RW. 03 beserta pemasangan tiang PLN sebanyak 17 Titik.
Kedua dengan adanya pemasangan tiang PLN sebanyak 17 Titik kades Zainul Abidin dan Sekertaris desa Gatot mengatakan bahwa anggaran diambilkan dari bantuan Khusus (BK) Rp.100.000.00 dari dewan akan tetapi masih dianggarkan lagi di APBDes Tahap 3
Realisasi PenyaluranRp 313.909.600
Tanggal Diterima 09-NOV-23
Realisasi PenyaluranRp 139.642.000
Tanggal Diterima 26-OCT-23
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Pemasangan Jaringan Listrik dan Pemasangan KWH Meter Untuk Pertanian) Rp.18.146.500.00
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa
Terselenggaranya Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa (Pemasangan Jaringan Listrik BUMDes) Rp.18.146.500.00
Sudah jelas bahwa kades Zainul Abidin membuat seperti itu agar bisa memanipulasi keuangan yang tidak diketahui masyarakat setempat.
Coba dilihat. Pengurukan tidak ada papan pagu, dan kedua kata lumbung desa dan ketahanan pangan ini memang luas, akan tetapi apakah dibenarkan dengan adanya ketahanan pangan yang tidak menyentuh langsung ke petani atau masyarakat, kalau memang masuk ke PAD jelas pasti ada laporan transparansi ke masyarakat.
Yang mendasari ditetapkannya Kepmendesa 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa untuk mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga Desa, pencapaian kemandirian pangan Desa, dan memastikan Desa terlepas dari kerawanan pangan serta penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani di Desa.
Bukan untuk berjalan ditempat tidak tepat sasaran, kalau dilihat dari penggunaan anggaran tahun 2022 dan 2023 saya kira sudah jelas tidak berpotensi peningkatan perekonomian warga desa Kepunten, karena warga kepunten sampai tahun 2024 sekarang, sama sekali belum merasakan keuntungan dari program ketahanan pangan melalui tanaman Hidroponik melainkan menjadikan sampah tanaman dan buang buang anggaran,” Kata Cahyo Suyitno DPD Lembaga Swadaya Masyarakat
Dengan adanya alih-alih Program Ketahanan Pangan dan pembangunan BUMDES di TKD. Sudah jelas kades Zainul Abidin melanggar UU 1/2023 (Pasal 604) Setiap orang; Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi; Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (Dua) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan; Denda paling sedikit kategori II (Rp.10.000.000.00) dan paling banyak kategori VI (Rp.2.000.000,000,00).” Pungkasnya (Sayuti/Tim)