Pemerintahan

Disaat Check and Balance lemah, Dana BUMDes 2025 Banaresep Barat Potensi Dibajak

197
×

Disaat Check and Balance lemah, Dana BUMDes 2025 Banaresep Barat Potensi Dibajak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

SUMENEP, RINGSATU.Net — Alokasi dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2025 di Desa Banaresep Barat senilai Rp155 juta mulai menuai sorotan.

Sejumlah pihak menilai pengelolaannya berpotensi dibajak jika tidak dibarengi transparansi, akuntabilitas, dan sistem pengawasan yang ketat sejak awal.

Potensi tersebut sebelumnya berawal dari Pernyataan yang tidak sinkron antara Penjabat (Pj) Kepala Desa Banaresep Barat dan pengakuan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kepada media ini terkait pencairan dana sebesar Rp 40 juta.

Kepada media ini, Pj Kepala Desa Banaresep Barat, Ach. Jufri, menyatakan bahwa dana anggaran BUMDes telah dicairkan oleh Ketua BUMDes pada Desember 2025 dengan nilai penuh sebesar Rp 40 juta.

“Dana penyertaan modal BUMDes itu sudah dicairkan satu bulan yang lalu sebesar Rp40 juta,” ujar Jufri saat dikonfirmasi dua pekan lalu oleh media ini.

Namun keterangan berbeda disampaikan Ketua BUMDes Banaresep Barat, Atik.

Dalam penjelasan awalnya, ia menyebut dana tersebut belum dicairkan.

Jawaban yang disampaikan juga dinilai berbelit dan tidak memberikan kejelasan teknis mengenai posisi anggaran.

Situasi berubah beberapa hari kemudian setelah yang bersangkutan diberitahu bahwa Pj Kades telah memberikan pernyataan resmi terkait pencairan dana.

Atik akhirnya mengakui bahwa pencairan memang telah dilakukan, namun menurutnya hanya sebesar Rp10 juta dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional.

“Yang dicairkan hanya Rp10 juta, sesuai kebutuhan,” ujarnya singkat, tanpa merinci peruntukan maupun waktu pasti pencairan, Sabtu (8/2/2026).

Namun sumber lain menyatakan, bahwa dana penyertaan modal BUMDes tahun 2025 sebesar Rp 155 juta telah terserap seluruhnya.

Ia menegaskan bahwa proses penyerapan dilakukan sesuai tahapan yang telah ditentukan yakni, 60 persen awal tahun, sedangkan 40 persen sisanya dicairkan pada akhir tahun tepatnya di bulan November 2025.

“Dana BUMDes 2025 sudah terserap secara keseluruhan, penyalurannya dilakukan bertahap tapi kami tidak tahu secara rinci penggunaan dana tersebut,” ungkap sumber yang meminta identitasnya tidak disebut pada Selasa (10/2/2026).

Sementara itu, Pengamat tata kelola desa berinisial ST menilai kondisi ini justru menuai polemik, dana BUMDes berisiko tidak tepat sasaran dan hanya menjadi angka dalam laporan administratif, tanpa dampak nyata terhadap perekonomian warga.

“Dana BUMDes itu bukan sekadar formalitas serapan anggaran tapi harus jelas roadmap usahanya, siapa pengelolanya, bagaimana kontrolnya, dan apa target hasilnya,” tegas ST, Selasa (10/2/2026).

Ditambahkan, tanpa keterbukaan sejak tahap perencanaan, potensi penyimpangan akan sulit dideteksi di awal, apalagi jika struktur pengelola dan pengawas tidak berjalan aktif.

Lebih lanjut ST mengatakan, dana penyertaan modal BUMDes kerap rawan disalahgunakan ketika mekanisme check and balance lemah.

Mulai dari usaha fiktif, laporan kegiatan yang tidak sesuai realisasi, hingga perputaran dana yang tidak terdokumentasi dengan baik.

“BUMDes bisa menjadi mesin ekonomi desa, tapi juga bisa menjadi lubang gelap anggaran jika hanya dikelola segelintir orang tanpa audit,” pungkasnya.