SUMENEP, RINGSATU.NET – Sejumlah kasus dugaan mafia hukum yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur yang melibatkan oknum Jaksa mulai terkuak.
Dilansir dari berita SuaraMadura.id pada 3 Mei 2024, Sebelumnya diberitakan adanya dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep berinisial H atas seorang terpidana perkara Narkotika berinisial M.
M dimintai uang sebesar Rp. 75 juta oleh Jaksa H dengan di iming-imingi keringanan hukuman pada proses putusan pengadilan Negeri Sumenep yang disepakati bersama yakni vonis 2 tahun penjara.
Namun hingga sampai pada putusan sidang pengadilan ternyata M di Vonis 4 tahun 1 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Negeri Sumenep, dan Jaksa H tidak menepati janjinya sesuai dengan kesepakatan awal.
Tidak berselang lama dari pemberitaan sebelumnya, kini muncul lagi berita yang betul-betul mencoreng marwah Kejari Sumenep di mana seorang jaksa Kasi Datun dituding menerima sejumlah uang dalam perkara kasus Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep.
Menurut salah seorang pemerhati kebijakan publik Kabupaten Sumenep, Fauzi As mengatakan, dirinya sudah lama mengetahui adanya informasi perkara gedung Dinkes yang menyeret sejumlah tersangka hingga perkara kasus tersebut dikonversi menjadi uang oleh oknum Kasi Datun Kejari Sumenep.
“Kotornya beberapa Kasi di Kejari Sumenep sudah saya endus sejak lama meski ramainya baru-baru ini setelah SuaraMadura.id mengangkat persoalan itu,” Ucapnya, dilansir dari SuaraMadura.id, Minggu (19/5/2024).
Pria yang di identik dengan rambut gondrong ini mengungkap, bahwa salah satu tersangka perkara gedung Dinkes sampai menggadaikan mobilnya untuk mendapatkan keringanan hukuman pada perkara tersebut.
Uang hasil dari gadai mobil yang berjumlah ratusan juta Rupiah diserahkan kepada Kasi Datun Kejari Sumenep dengan komitmen mendapatkan hukuman satu tahun penjara.
Bahkan menurut pria yang mempunyai usaha dengan Brand Mami Muda ini memaparkan, bahwa pada proses sidang tuntutan sempat di tunda lantaran terdakwa masih menunggu uang yang masih belum terkumpul saat itu.
“Setelah terkumpul uang ratusan juta rupiah sesuai dengan jumlah uang yang diminta diserahkan langsung kepada Kasi Datun Kejari Sumenep,” jelas Fauzi.
Fauzi As dapat memastikan kebenarannya atas adanya upaya pemberian uang ratusan rupiah kepada Kasi Datun Kejari Sumenep dengan salah satu bukti terdakwa yang merugikan uang Negara miliaran rupiah tersebut mendapatkan hukuman setahun penjara sesuai dengan kesepakatan.
Ditegaskan oleh Fauzi, atas semua pernyataan yang disampaikan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Pesan saya buat Pak Kajari Sumenep, kalau memang saya mau dilaporkan atas apa yang saya sampaikan, saya persilahkan,” pungkas Fauzi.
Terakhir, Fauzi meminta kepada Aswas Kejati Jawa Timur untuk segera bersih-bersih dengan memutasi sejumlah oknum Kasi nakal yang ada dilingkungan Kejari Sumenep.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo tidak memberikan tanggapan apapun saat dikonfirmasi media ini melalui pesan tertulis, hingga berita ini di publis, Senin (20/5/2024). (surah)