Sumenep, ringsatu.net – Kamis 19/11/2023 Perwakilan Dinas PUTR yaitu Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, Dedi Falahuddin., ST., MT beserta staf mendatangi Desa Kalianget Timur terkait HIPPAM yang dikelola secara oleh wakil ketua BPD.
Pada saat sidak ke lapangan dan melakukan pertemuan di balai desa kaliange timur, Dedi Falahuddin., ST., MT mengatakan bahwa ” Sebetulnya bukan dikelola oleh BPD Kalianget tapi dikelola secara pribadi oleh bapak ishak”,tuturnya dedi saat bertanya kepada yg bersangkutan.
Lanjut kata Dedi Falahuddin., ST., MT saat menanyai soal HIPPAM kepada bapak ishak “saya dapat informasi pak ishak apa betul HIPPAM ini dikelola secara pribadi bukan kelompok ? “Iya betul pak dulunya itu kelompok tapi karena waktu itu saya mau ngasih ke kelompok/Bumdes tidak ada yg mau akhirnya saya yg mengelola sendiri”, kata ishak dengan nada angkuh, tanpa bisa menunjukkan bukti adanya penawaran diatas kepada kelompok/Bumdes Desa Kalianget Timur yang justru mengungkap kebohongan oknum Wakil Ketua BPD tersebut.
” Iya kalo HIPPAM mau diambil alih kelompok atau Bumdes ya harus ganti rugi kepada saya”, kata si ishak dengan nada tinggi.
Ketua BPD Kalianget Timur Sahawi yang ikut hadir mendampingi oknum Wakil Ketua BPD membela ishak terhadap apa yang sudah dilakukannya terhadap HIPPAM.
Hingga akhirnya tetap tidak ada titik temu berbicara dengan pak ishak saat pertemuan di balai Desa Kalianget Timur yg di hadiri oleh Perwakilan Dinas PUTR, perangkat Kecamatan Kalianget, beserta perangkat desa.
Selanjutnya kata Dedi Falahuddin., ST., MT ” Seharusnya itu kelompok yang menjalankannya bukan secara pribadi”.
“Tentu akan kita tindak lanjuti dan musyawarah dengan pihak desa, kecamatan, atau juga akan kami hadirkan ahli hokum/ Biro Hukum Pemkab terkait persoalan ini”, Secara tegas.
Selain itu ishak sebagai oknum wakil ketua BPD terindikasi melakukan pelanggaran Pasal 26 PERMENDAGRI NO 110 THN 2016 tentang BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ), Ikut serta serta Pengelolaan serta Pelaksanaan Proyek dan Program Pemerintah yang ada di Desa, seperti HIPPAM ( Himpunan Penduduk Pemakai/Pengguna Air Minum ) di Desa, Menjadi Unit Pengelola Keuangan ( UPK ) dari Badan Keswadayaan Masyarahat (BKM) ataupun sebagai penyedia/suplier pengadaan barang dari proyek Desa, hal ini agar BPD bisa jadi Netral saat menjalankan tugasnya dalam Pengawasan Kinerja Desa agar tidak memihak salah satu sisi.
Informasi terakhir berdasarkan penelusuran awak media kemasyarakat yang lahan tanahnya dilewati oleh pipa saluran air HIPPAM sebagian besar tidak ada dokumen izin dari pemilik tanah. ( Oynx )