Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah, Nenek Lansia Diduga Dikriminalisasi Polres Pamekasan

IMG 20240324 WA0135

PAMEKASAN,RINGSATU.net
Perempuan buta lansia asal Kelurahan Gladak Anyar, kecamatan /kabupaten Pamekasan diduga jadi korban krimininalisasi oknum penyidik Polres Pamekasan atas kasus dugaan penyerobotan tanah.

Keterangan tersebut dikutiup dari media detikzone.net bahwa perempuan lansia yang keterbatasan tersebut bernama Bahrjyah warga Kelurahan Gladak Anyar Pamekasan yang dilaporkan oleh Titij yang bersuamikan anggota Polri Polres Pamekasan, Minggu (24/03/2024).

Bacaan Lainnya

Nenek yang tak berdosa pemilik tanah sah sesuai Leter C Nomor 2208, Blok IIa, Kelas V Luas 0,223 tersebut kini dijadikan tersangka tanpa dasar hukum yang kuat.

IMG 20240324 WA0071
Nenek Bahriyah,lansia buta yang menjadi korban oknum Penyidik Polres Pamekasan

Padahal, sejak memperoleh hibah dari orang tuanya pada tahun 1975 hingga sekarang, tanah tersebut tidak pernah ada perubahan data kepada orang lain, termasuk kepada Haji Fathollah Anwar maupun kepada ahli warisnya yang saat ini menjadi pelapor.

Bahkan Bahriyah selalu membayar pajak bangunan sejak dirinya mendapat hibah dari orang tuanya,ujarnya.

Pada tahun 2016 -2019, SPPT PBB-Nya tanah milik nenek Lansia tersebut tiba tiba berganti ke atas nama Titik (pelapor) yang diduga secara illegal tanpa izin maupun tanpa adanya peralihan, baik jual beli atau peralihan lainnya.

Kemudian, pada tahun 2020 diganti nama lagi kepada Bahriyah selaku pemilik sah tanah.

Namun mirisnya, penyertifikatan SHM No. 1817 a.n. Haji Fathollah Anwar justru menggunakan Letter C Desa No. 2208 atas nama Bahriyah (tersangka).

Berkenan dengan kasus tersebut, Bahriyah, perempuan buta lanjut usia sangat sedih saat ditemui dikediamannya.

Bahriyah mengaku tidak pernah menjual kepada siapapun tanah yang didapat dari orang tuanya.

“Kaule tak pernah ajuwel tanah pak. Napapole pas nyarobot tanana oreng (saya tidak pernah menjual tanah pak. Apalagi melakukan penyerobotan tanahnya orang,” kata Bahriyah.

Perempuan buta tak berdosa itu lantas merasa didholimi oleh oknum yang mengkriminalisasi dirinya.

“Kaule ampon epanggil pak polisi, samangken kaule panika eyokoma. (Saya sudah dipanggil Polisi dan sekarang saya mau dihukum) ,” ucapnya sedih.

“Kaule panika salah napah pas eyokomah (saya ini salah apa kok mau dihukum) ,” tambah Bahriyah.

Sementara itu, media Detikzone.net kesulitan mengonformasi ahli waris Haji Fatollah Anwar yakni titik sebagai pelapor perempuan buta lanjut usia.

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto saat dikonformasi Detikzone.net  mengenai adanya dugaan kriminalisasi terhadap perempuan buta sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah mengaku baru dengar kasus tersebut.

“Maaf mas, saya baru dengar masalah ini, coba saya klarifikasi ke Sat Reskrim dulu ya,” ucapnya.(icha)

Pos terkait