Politik

Komisi III DPRD Sumenep Perketat Pengawasan DAK Infrastruktur Rp49 Miliar

37
×

Komisi III DPRD Sumenep Perketat Pengawasan DAK Infrastruktur Rp49 Miliar

Sebarkan artikel ini
DPRD Sumenep Siapkan Pengawasan Berlapis untuk Proyek Infrastruktur 2026
DPRD Sumenep Siapkan Pengawasan Berlapis untuk Proyek Infrastruktur 2026

SUMENEP, RINGSATU.Net – Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep meningkatkan intensitas kontrol terhadap proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp49 miliar.

Langkah ini ditempuh untuk memastikan setiap paket pekerjaan berjalan tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran.

Fokus pengawasan tidak hanya diarahkan pada hasil akhir pekerjaan, tetapi juga pada kesesuaian proses dengan rencana teknis dan kebutuhan riil di lapangan.

DPRD menilai pengawalan sejak dini penting untuk meminimalkan risiko penyimpangan maupun penurunan kualitas.

Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, menyatakan bahwa penguatan fungsi kontrol menjadi strategi utama agar pembangunan tidak sekadar selesai secara administratif.

“Kami ingin setiap proyek infrastruktur bisa dipertanggungjawabkan secara teknis dan manfaatnya benar-benar dirasakan warga,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengawasan akan dilakukan lebih sistematis dengan memperbanyak peninjauan langsung ke lokasi pekerjaan.

Menurutnya, verifikasi lapangan menjadi cara efektif untuk mencocokkan laporan dengan kondisi nyata.

“Kami tidak hanya menunggu laporan di atas meja. Tim akan turun langsung untuk mengecek progres dan kualitas pekerjaan,” kata Muhri.

Politikus Fraksi PKB tersebut menambahkan, inspeksi mendadak juga akan dilakukan jika muncul aduan masyarakat atau indikasi ketidaksesuaian pekerjaan.

“Kalau ada laporan, kami akan respons cepat dengan sidak. Pengawasan harus aktif, bukan pasif,” tegasnya.

Dalam upaya memperkuat kapasitas pengawasan, Komisi III juga melakukan konsultasi dan diskusi lintas lembaga, termasuk ke DPRD Provinsi DIY.

Forum tersebut dimanfaatkan untuk bertukar metode dan pola kontrol pembangunan.

“Kami mencari referensi praktik pengawasan yang lebih tajam agar bisa diterapkan di Sumenep,” jelasnya.

Muhri menekankan bahwa pengawalan program tidak boleh dimulai saat proyek berjalan saja, melainkan sejak tahap perencanaan dan penentuan skema kegiatan.

“DAK sekitar Rp49 miliar ini harus dijaga sejak perencanaan. Dari awal sudah harus presisi supaya tidak menimbulkan masalah di belakang,” ujarnya.

Ia berharap pola pengawasan berlapis tersebut dapat mendorong tata kelola pembangunan infrastruktur yang lebih terbuka dan akuntabel.

“Target kami sederhana: pekerjaan berkualitas, proses transparan, dan hasilnya benar-benar menunjang kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.