PAMEKASAN, RINGSATU.NET – Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Pembukaan Program Rehabilitasi Sosial Tahun Anggaran 2024.
Di Tahun 2024 Jawa Timur ada tujuh UPT yang ditunjuk Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk melaksanakan program rehabilitasi, salah satunya Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Senin (13/05/2024).
Bertempat di Lapangan dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim. Kegiatan dihadiri Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Direktur Perawatan Kesehatan Dan Rehabilitasi, Elly Yuzar, Forkopimda Kabupaten Pamekasan, Ka. UPT Pemasyarakatan se-Korwil Madura, Kepala BNNK Sumenep, Dinkes Kabupaten Pamekasan, Kemenag Kabupaten Pamekasan, Kejaksaan Negeri Pamekasan, Pengasuh Yayasan Pelita Kasih Allah, Pondok Pesantren Al-Kautsar, Dekan Fakultas Hukum Unira, Ketua Sanggar Seni Makan Ati Pamekasan dan para Pejabat Struktural serta petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, sebanyak 150 peserta Rehabilitasi Sosial
Dalam laporannya, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Yhoga Aditya Ruswanto mengatakan bahwa kegiatan ini adalah sebagai capaian target kinerja tahun 2024 yang bertujuan agar pecandu narkoba dapat Kembali melaksanakan fungsi sosialnya di Masyarakat serta hasil penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan ini sebagai dasar penuyusunan kebijakan strategis untuk optimalisasi capaian kinerja tahun 2024.
“Program ini merupakan salah satu proses pembinaan bagi Warga Binaan yang mana, hasil akhir dari program rehabilitasi ini akan terjadi perubahan indeks kualitas hidup yang meningkat. Target kami untuk tahun 2024 program Rehabilitasi ini diikuti oleh 150 WBP. Saya berharap dalam jangka waktu kegiatan rehabilitasi dilakukan para peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik. ,” urainya.
Sementara itu, Direktur Perawatan Kesehatan Dan Rehabilitasi, Elly Yuzar dalam sambutannya mengatakan bahwa Kita telah masuk pada era baru Pemasyarakatan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada Rumah Tahanan Negara, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Balai Pemasyarakatan.
“Sejak tahun 2020 sampai tahun 2023, kami telah melakukan penguatan kapasitas kepada sebanyak petugas pelaksana rehabilitasi, meliputi 297 orang Program Manager, 459
Konselor Adiksi dan 99 orang Instruktur dengan menggunakan modul pelatihan yang terstandar dan narasumber yang kompeten
sesuai rekomendasi Colombo Plan. Hal ini menunjukkan keseriusan Ditjenpas untuk menjaga agar layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan yang diberikan sesuai Standar Nasional,” jelas Imam.
Lebih lanjut lagi, Direktur Perawatan Kesehatan Dan Rehabilitasi, Elly Yuzar menerangkan bahwa Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan diselenggarakan dengan
berpedoman kepada Standar Rehabilitasi Pemasyarakatan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tahun 2020 yang mengacu kepada SNI 8807:2019 tentang Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Bagi Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Napza, yang nantinya akan direvisi untuk menyesuaikan dengan SNI 8807:2022.
“Kami minta agar UPT Pemasyarakatan menyelenggarakan layanan Rehabilitasi dengan berpedoman pada Standar yang masih berlaku, kami juga minta agar Kepala UPT Pemasyarakatan dapat memberdayakan konselor adiksi internal Pemasyarakatan untuk
terlibat aktif menjalankan layanan rehabilitasi dan mengurangi konselor adiksi eksternal sebanyak 50%. Hal ini bertujuan untuk
mengurangi ketergantungan kita kepada pihak di luar UPT Pemasyarakatan dan menuju pelaksanaan layanan Rehabilitasi
Pemasyarakatan secara mandiri. Besar harapan Kami, komitmen Bapak Kepala Lapas untuk penyelenggaraan Rehabilitasi Pemasyarakatan yang semakin profesional dan berkualitas ke depan. Karena Kita tidak hanya mewakili Pemasyarakatan, namun lebih besar lagi, mewakili wajah Kementerian Hukum dan HAM dalam keberhasilan penyelenggaraan rehabilitasi di Indonesia,” ujar Elly Yuzar.
Selanjutnya dilakukan pemukulan Gong sebagai tanda Program Rehabilitasi Sosial Tahun 2024 Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim resmi dibuka dan penyematan tanda peserta oleh Direktur Perawatan Kesehatan Dan Rehabilitasi, Elly Yuzar secara simbolis kepada perwakilan WBP peserta Program Rehabilitasi Sosial Tahun Anggaran 2024. (icha)