Mengenai Perubahan Nama Pemegang Paspor, Muh. Amrullah: Bukan Kewenangan Pengadilan Negeri

PAMEKASAN, Ringsatu.net – Kepala Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur Dr. Muh. Amrullah mengatakan, proses perubahan nama pada paspor Pengadilan Negeri tidak mempunyai kewenangan.

Dikatakannya, Perubahan nama atau data pemegang paspor yang tidak sesuai dengan nama di KTP Maupun KK tidak dapat dilakukan perubahan melalui proses putusan di Pengadilan Negeri.

Bacaan Lainnya

Sebab menurutnya, Pengadilan Negeri hanya mempunyai kewenangan dalam melakukan proses perubahan nama dalam status administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

“Jadi kewenangan Pengadilan itu sesuai dengan undang-undang administrasi kependudukan adalah merubah perubahan nama dalam status identitas administrasi Kependudukan, jadi KTP dan KK yang hanya dapat diubah”, Ujar Amarullah, Kamis (14/9/2023).

Amrullah menjelaskan, kewenangan Pengadilan Negeri dalam melakukan penetapan perubahan nama tersebut telah diatur dan Sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan.

Jadi ditegaskan Amrullah, sesuai dengan undang-undang tersebut sudah jelas Pengadilan Negeri tidak mempunyai kewenangan melakukan proses perubahan nama atau data paspor yang tidak sama dengan nama yang tertera pada KTP atau KK lantaran salah ketik (Clering Error) saat tengah proses pembuatan paspor.

“Tapi kalau mau melakukan perubahan nama di KTP dan KK ingin disesuaikan dengan nama atau data yang tertera di paspor itu bisa di proses oleh Pengadilan”, Katanya.

Amrullah mengarahkan, agar pemohon perubahan nama atau data bagi pemegang paspor hendaknya dapat dilakukan permohonan perubahan pada kantor imigrasi setempat atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Merujuk pada Peraturan Kemenkumham No 8 tahun 2014 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor di pasal 24 ayat 1 disebutkan bahwa, Dalam hal perubahan data pemegang paspor biasa yang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan data paspor biasa kepada kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi.

“Jadi yang dapat melakukan perubahan nama atau alamat pemegang paspor itu kantor imigrasi atau Kemenkumham”, Tukas Amrullah. (Red)

Pos terkait