SURABAYA, RINGSATU.net – Terkait dugaan kriminalisasi kasus dugaan pemalsuan SPPT Tahun 2016 yang mentersangkakan seorang Nenek tua renta umur 71 tahun asal kelurahan Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan, Relawan Nenek Bahriyah lintas Kabupaten membuktikan diri sebagai pejuang kemanusiaan saat melakukan aksi kemanusiaan di Polda Jawa Timur. Senin, 22/04/2024.
Sebelum aksi dimulai, relawan Nenek Bahriyah melakukan doa bersama untuk Polri. Khusunya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jawa Timur dan para anggota Polri yang amanah agar diberikan panjang umur.
Doa tersebut dipimpin langsung oleh orator aksi Igusty Madani.
“Salam takdzim, salam hormat kepala Kapolri, kepada Kapolda Jawa Timur dan para anggota polisi yang amanah yang telah menjaga Marwah Polri. Semoga selalu diberikan kesehatan, panjang umur dan sehat selalu,” kata Igusty Madani.
Dalam orasinya, Igusty Madani mengatakan, kedatangannya bersama para relawan Nenek Bahriyah ke Polda Jatim untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan kriminalisasi Nenek Bahriyah yang telah menjadi tersangka kasus pemalsuan SPPT.
“Versi mereka, nenek Bahriyah ini dijadikan tersangka lantaran diduga telah melakukan pemalusaan dugaan SPPT tahun 2016. Padahal nenek Bahriyah tidak pernah melakukan itu, Nenek Bahriyah melakukan pengajuan SHM pakai SPPT tahun 2015, dan diajukan pada tahun 2016 kemudian sertifikat tanah keluar pada tahun 2017,” kata Igusty seraya melepaskan bajunya tanda kekecewaan terhadap penanganan kasus Nenek Bahriyah.
Lantas dirinya menuturkan bahwa saking bernafsunya menjadikan Nenek Bahriyah sebagai tersangka, Oknum Polres Pamekasan menetapkan status tersangka saat kasus perdatanya berjalan di Pengadilan Negeri Pamekasan.
“Saya mau tanya, apakah boleh menetapkan seseorang sebagai tersangka terkait kasus sengketa tanah saat kasus perdatanya berlangsung di Pengadilan Negeri,” tutur dia seraya bertanya kepada peserta aksi yang kemudian diamini bahwa hal itu tidak boleh dilakukan.
Ia pun menegaskan, manakala oknum Kapolres Pamekasan bisa membuktikan Nenek Bahriyah sebagai pelaku dugaan Pemalsuan SPPT tahun 2016 atas nama Titik yang kemudian diubah menjadi Nenek Bahriyah, maka ia bersedia mempertaruhkan nyawanya.
“Jika Kapolres Pamekasan bisa membuktikan itu, nyawa saya taruhannya. Dan manakala Kapolres bisa membuktikan adanya akta jual beli seperti apa yang disampaikan oleh Kapolres saat menggelar press rilis bersama wartawan, maka nyawa akan saya pertaruhan,” tegasnya.
“Yang jelas Kami memperjuangkan nilai nilai kemanusiaan. Kami datang bukan atas nama apapun, namun atas nama kemanusia,” ungkapnya.
Ia berharap, oknum Kapolres Pamekasan, Oknum Kasatreskrim Polres Pamekasan, Oknum Kanit Idik III Satreskrim Polres Pamekasan dipecat lantaran kasus memalukan tersebut.
“Saya minta agar Kapolri dan Kapolda Jawa Timur memecat oknum oknum yang terlibat dugaan mafia tanah yang sebeban benarnya,” bebernya.
Sementara itu, orator aksi lain, Ahmad Amien Rifa’e mendarah darah meminta Kapolda Jawa Timur agar menindak lanjuti penyampaian aspirasi relawan Nenek Bahriyah.
“Saya meminta Kapolda dan para petinggi Polda Jatim agar menindak lanjuti kasus dugaan kriminalisasi Nenek Bahriyah. Jika dalam dua Minggu tidak ada tindak lanjut maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi, ” tukasnya.
Diisii lain, A. Effendi juga tersulut amarah saat menyampaikan orasinya.
“Oknum oknum seperti ini harus diberikan tindakan. Lakukan mutasi secepatnya, karena sudah merusak citra Polri,” ucapya.
“Jelas jelas Pengacara nenek Bahriyah sudah menyampaikan bahwa perkara perdata masih jalan namun penyidik memaksakan menetapkan nenek Bahriyah sebagai tersangka. hal ini yang perlu mendapatkan tindakan tegas dan yang kedua, ada isu bahwa diduga aksi dalam membela nenek Bahriyah ini adalah bayaran,” terangnya.
“Saya pastikan itu isu hoax dan di bilang lagi aksi ini untuk menyudutkan instansi kepolisian itu juga sebuah isu yang tidak jelas karena aksi yang kami lakukan berlandaskan sikap yang dilakukan oknum Kapolres Pamekasan yang menyampaikan beberapa kata yang tidak disertakan dengan bukti serta kinerja penyidik yang terkesan terburu-buru. Padahal mereka mengetahui perkara nenek Bahriyah masih diperdatakan di PN Pamekasan namun penetapan tersangka terkesan dipaksakan,” imbuhnya.
- Effendi menandaskan, aksi solidaritas lintas Kabupaten itu sebuah kewajaran lantaran adanya dugaan kriminalisasi.
“Saya rasa aksi solidaritas demi nenek Bahriyah ini wajar dihadiri oleh banyak orang karena mereka perduli kemanusiaan,” tandasnya. (red)