Sidoarjo | Ringsatu.net – Peningkatan Dana Desa (DD) yang signifikan dan arahan yang jelas dari pemerintah diharapkan dapat membawa desa-desa di Sidoarjo menuju kemandirian dan kemajuan yang nyata. Dengan pengelolaan yang tepat dan akuntabel, DD dapat menjadi kunci untuk membangun desa-desa yang kuat, maju, dan demokratis. Akan tetapi tidak sesuai yang dilaksanakan desa Balonggarut, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.
Tim Investigasi menemukan adanya dugaan penggelembungan anggaran pembangunan jembatan / atau gorong-gorong desa Balonggarut yang di anggarkan Rp.144.010.00 tahun anggaran 2024. Sanggat fantastis, temuan data yang dihimpun dari tujuh (7) titik pekerjaan dengan adanya pelaporan Kemenkeu yang berbunyi Lokasi Proyek Pembangunan Peningkatan Sarana dan Prasarana Infrastuktur Desa Balonggarut.
Kepala Desa Balonggarut Anang Pujiharjo, saat dikonfirmasi tim investigasi menjelaskan secara gamblang bahwa anggaran itu sudah sesuai keperuntukan pembangunan.
“Anggaran itu sudah sesuai mas”. Jelasnya Anang Pujiharjo
Sebelumnya Tim Investigasi menemukan adanya dugaan penggelembungan anggaran pembangunan gorong-gorong yang melintang disamping Tanah Khas Desa (TKD) dengan volume masing-masing P. 7 M x L. 0,140 M x T. 0,120 M, dari masing-masing kebutuhan proyek gorong-gorong diduga hanya menyerap anggaran kurang lebih Rp. 11.160.000,” dengan ukuran yang hampir sama, secara perhitungan yang mengacu dari harga umum, kalau diakumulasi dari Tujuh (7) titik Pembangunan Gorong-gorong hanya menyerap anggaran kurang lebih Rp. 78.120.000,” ada dugaan kuat masih tersisa anggaran kurang Lebih 40% dari pagu anggaran.
Ditempat berbeda, dengan adanya penggelembungan anggaran pembangunan jembatan atau gorong-gorong desa Balonggarut, Ketua Umum LSM Gerah Jim Darwin Hutabarat angkat bicara. Dalam rangka pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk. Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa.
Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.