LUMAJANG, RINGSATU.Net – Sejumlah besar Kepala Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang mengeluh dan merasa ditipu oleh Cv. Atta Jaya Mandiri.
Cv. Atta Jaya Mandiri merupakan perusahaan yang dipercaya dan ditunjuk sebagai penyedia barang dan jasa pada pembelanjaan untuk kepentingan membiayai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar di Kabupaten Lumajang.
Namun, sejumlah Kepala Sekolah mengeluh lantaran barang yang telah dipesan melalui dana anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk kebutuhan dan kepentingan siswa tidak kunjung diterima oleh pihak sekolah dari Perusahaan tersebut.
Salah seorang Kepala sekolah mengungkap, bahwa pihaknya telah mentransfer sejumlah uang kepada IR (Inisial) disebut pemilik Cv. Atta Jaya Mandiri yang masih merupakan oknum guru PJOK di SDN Pundungsari 02 Lumajang.
Selain menunjukkan bukti transfer uang, Kepala Sekolah juga menunjukkan bukti faktur pembelian barang dari pihak perusahaan, namun barang yang dipesan hingga saat ini belum diterima oleh pihak sekolah.
“Sekolah kami ini tingkat sedang dan kecil bagaimana kalau dana bos yang kami terima di potong 25 persen dan kami harus memenuhi seluruh kebutuhan sekolah, kami terpaksa berhutang untuk belanja kebutuhan seluruhnya bahkan kami terpaksa akan meninggalkan hutang pada kepala sekolah yang akan menggantikan kami nanti,” ungkap salah satu Kepala Sekolah yang tidak mau disebut namanya.
Pernyataan dari sumber lain juga disampaikan oleh Kepala Sekolah, bahwa pihaknya juga diwajibkan untuk belanja kepada Cv. Atta Jaya Mandiri di mana perusahaan tersebut mempunyai toko ladang sendiri yang berada di Kecamatan Tempursari.
Bukan Cuma di wajibkan, namun ada bentuk intimidasi dan ancaman jika tidak berbelanja di perusahaan tersebut maka pengurusan dan pencairan dana BOS bakal dipersulit.
“Mau tidak mau kami juga harus mengikuti aturan tersebut”, katanya.
Diakuinya, pihaknya juga telah memesan barang berupa Buku ATK hingga konsumsi untuk rapat SIPLAH, namun yang ada ditangan hanya bukti transfer dan bukti faktur sebagai acuan untuk membuat LPJ sementara barang uang dipesan tidak ada.
“Kami memang pesan barang baik berupa Buku ATK dan konsumsi untuk rapat dari SIPLAH dan kami wajib membeli dari sana namun barangnya tidak ada kami hanya menerima faktur dan mengirimkan uang dan kami transfer kemudian faktur tersebut sebagai acuan untuk membuat LPJ,” pungkasnya.
Untuk mengetahui yang sebenarnya terkait dugaan belanja fiktif tersebut, media ini berupaya menghubungi kepala KPP (kantor pelayanan pendidikan) Kecamatan Tampusari, Kabupaten Lumajang, Trio Octavianus ternyata kantor tutup berkenaan dengan hari libur panjang siswa.
Lalu awak media berupaya menghubungi melalui telepon pribadinya yang saat itu menurut informasi warga setempat tengah keluar kota.
“Maaf ini siapa saya masih di jalan,” respons IR dengan singkat, langsung menutup sambungan teleponnya, Rabu (3/7/2024).
Di hari yang sama, bersama sejumlah media langsung mendatangi IR ke rumahnya untuk untuk tujuan konfirmasi.
Saat dikonfirmasi IR mengelak dan tidak mengakui meski telah ditunjukkan bukti-bukti transfer serta bukti faktur belanja.
“Itu tidak benar, setiap ada pemesanan dari kepala sekolah kami penuhi sesuai pesanan dan belanja di kota malang, Benar pak saya tidak tahu tentang hal itu”, pungkasnya IR.