PAMEKASAN, RINGSATU.net – Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan ungkap tiga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus Satreskrim Polres Pamekasam.
Disebutkan, tiga tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diantaranya, M 26 tahun dan FA 36 tahun sesama warga Dusun Dumpol Desa Campor, Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan sedangkan MH 26 tahun warga Dusun Co Gunung Bawah, Desa Waru Timur Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan.
Dijelaskan,Kapolres Pamekasan AKBP Dani kepada awak media mengungkapkan, Satreskim Polres Pamekasan berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di tempat yang berbeda.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/599/X/2022/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, tanggal 28 Oktober 2022, tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan M, FA dan MH diamankan oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Setelah menerima laporan dari pihak korban M, Kapolres Pamekasan menambahkan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung lakukan penangkapan terhadap 2 tersangka M dan FA yang merupakan satu Dusun dari desa Campor Proppo diamankan di Mapolres Pamekasan.
“Kedua tersangka M dan FA setelah diperiksa oleh Unit pidum Satrrskrim Polres Pamekasan,kedua pelaku mengakui akan perbuatannya, disinggung soal barang bukti hasil curiannya satu Unit Sepeda motor jenis Honda Beat bernopol M -2287-AR milik korban (W) hilang didalam garasi rumahnya, dijual kepada MH warga Waru Timur,”ucapnya.
Tak menunggu lama,Tim Opsnal satreskrim langsung mendatangai tempat penadah BB tersebut ke rumah MH, setibanya di rumah MH BB tersebut sudah tidak ada ditempat dan MH lalu diamankan di Mailers, jelasnya Kapolres Pamekasan disela sela konferensi pers pada Jumat 12/01/2024.
Saat dilakukan pemeriksaan MH menjelaskan sekira bulan Desember 2022 barang bukti Honda Beat tersebut sudah dijual kepada orang lain berinisial R warga Dusun Pancoran, Desa Sumber Waru Kecamatan Waru Pamekasan,usai pemeriksaan tersangka MH dilakukan penahanan lantaran MH tersangka penadahan hasil curian,tandasnya.
Usai menerima keterangan dari tersangka MH, Tim Opsnal Satreskrim mendatangi rumah R, dan setibanya dirumah R, pihak Satreskrim hanya menemukan Barang Bukti tersebut sedangkan untuk R sendiri telah melarikan diri,urainya.
Diungkapkan, kejadian ini bermula pada Rabu 26 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 wib satu unit kendaraan R2 jenis Honda Beat warna pink milik W warga Jalan Teja Timur Pamekasan hilang di garasi rumahnya.
“SPM Honda Beat tersebut berwarna Pink dengan Nopol M -2287-AR milik korban (W) hilang didalam garasi rumahnya,”ujarnya Kapolres Pamekasan.
Melihat kendaraannya didalam garasinya hilang, korban bergegas melaporkan ke SPKT polres Pamekasan. Setelah menerima laporan itu pihak Satreskrim Polres Pamekasan melakukan olah TKP, terangnya.
MH berhasil diamankan pada 5 Januari 2023 dirumah orang tuanya di Dusun Perengan Laok, Desa Batu Ampar Kecamatan Guluk-Guluk Sumenep dan akibat perbuatannya tersangka M dan FA dijerat Pasal yang disangkakan atas tindakan pidana pencurian dengan pemberatan tersangka M dan FA dalam Pasal 363 ke 3e, 4e, 5e KUHP.
Sedangkan tersangka MH melakukan tindak pidana penadahan barang yang diperoleh dari hasil kejahatan pencurian dengan Pasal 480 ke-1e Jo Pasal 363 ke 3e, 4e, 5e KUHP
Sementara tersangka R saat ini masih dalam pencarian,pungkasnya. (icha)