SUMENEP, RINGSATU.Net – Perusahaan Rokok (PR) Parjhugha yang berlokasi di Jl. Raya Dusun Aeng Pa’a, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Sumenep, dikabarkan memiliki tunggakan pajak sebesar 9,9 persen dari total harga jual eceran (HJE).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PR Parjhugha yang disebut milik Junaidi, masih satu lingkaran dengan H. Gufron pemilik PR Dua Pelangi menjadi perhatian publik karena dinilai belum sepenuhnya taat terhadap kewajiban perpajakan.
Ketua Aliansi Jurnalis Sumenep (AJS), Faldy Aditya, menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mencermati sejumlah perusahaan rokok yang memiliki tunggakan serupa.
“Ada beberapa perusahaan rokok yang sudah kami identifikasi, Ini menjadi catatan penting bagi kami,” ungkap Faldy, Senin (5/1/2025).
Menurutnya, minimnya kesadaran pelaku industri rokok dalam memenuhi kewajiban pajak menjadi tantangan tersendiri bagi upaya peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai.
Ia berharap instansi terkait, khususnya yang memiliki otoritas dalam pengawasan dan penegakan aturan cukai, dapat lebih proaktif dalam melakukan tindakan konkret terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak patuh.
Hingga berita ini diterbitkan, Junaidi yang disebut-sebut sebagai pemilik PR Parjhugha belum dapat dimintai keterangan terkait dugaan tunggakan pajak tersebut, karena terkendala akses komunikasi.










