Sukses Tangkap Kacong Arye, IWO Apresiasi Polres Pamekasan

IMG 20240207 WA0008

PAMEKASAN, RINGSATU.net –
Kali ini Ikatan Wartawan Online (IWO) Pamekasan mengapresiasi Polres Pamekasan yang telah menunaikan janjinya untuk menggelar press release kasus dugaan menyebarluaskan video pornografi yang menjerat seorang Youtuber Kacong Arye.

“IWO memberikan apresiasi yang setinggi tingginya atas kinerja luar biasa jajaran Polres Pamekasan,” ujar ketua IWO Pamekasan Dilyah Heny pada Selasa (06/2/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Heny, Polres Pamekasan sudah bekerja luar biasa karena telah sukses menahan Kacong Arye hingga digelar jumpa pers bersama awak media.

Padahal sebelumnya, Kacong Arye selalu mangkir dari panggilan polisi.

“Dengan ditangkapnya Kacong Arye kemudian digelar press release merupakan suatu pembuktian transparansi kinerja dalam hal penindakan hukum,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Pamekasan melalui Wakapolres Kompol Andy Purnomo saat jumpa pers bersama puluhan wartawan mengatakan,
ditahannya YouTuber yang dikenal dengan Kacong Arye ini atas laporan Polisi nomor : LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDAJAWATIMUR, tanggal 7 Juni 2023 atas dugaan menyebarluaskan video pornografi.

“Pelapor berinisial RW ini merupakan mantan pacar Kacong Arye. Sebelumnya, tersangka dan korban pernah menjalin hubungan pacaran selama enam bulan,” katanya.

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menyebut, kasus dugaan pornografi ini bermula pada bulan November 2022, sekira pukul 23.00 WIB, tersangka video call dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.

“Pada saat itu, korban tidak mengenakan pakaian alias telanjang dan tersangka merekam tubuh pacarnya yang sedang telanjang tersebut tanpa izin,” sebutnya.

Saat hubungannya Kandas, Tersangka sakit hati, kemudian melampiaskan kekecewaannya dengan mengirim video telanjang mantan pacarnya itu ke rekan korban berinisial MMN, warga Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan.

“Tersangka mengirim video telanjang mantan pacarnya yang disimpan dalam Hpnya ke teman korban,” ungkapnya. (07/2/2024)

Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sebuah flashdisk berukuran 16gb yang berisikan video telanjang (pornografi) korban berdurasi 38 detik dengan ukuran video 4,7 Mb dan mengamankan 3 lembar jepretan layar percakapan tersangka dengan korban.

“Akibat perbuatannya, Kacong Arye terancam dikenal Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara,” tandas Kompol Andy Purnomo.(ich)

Pos terkait