Tekan Peredaran Rokok Ilegal Satpol PP Bersama Bea Cukai Konsisten Gelar Sosialisasi Peraturan dan Perundang-Undangan

IMG 20231106 WA0191

PAMEKASAN, RINGSATU.net – Pada serangkaian sosialisasi gempur rokok ilegal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Pamekasan bekerja sama dengan Bea Cukai Madura, mengedukasi masyarakat melalui sejumlah perusahaan rokok dengan tema “Sosialisasi ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan Bidang Cukai”.

Kali ini Satpol PP dan Bea Cukai melakukan gelar kegiatan di Perusahaan Rokok Rudal Mas dengan Jumlah karyawan 210 orang yang berada di Desa Tentenan Barat, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Jawa Timur, Senin (6/11/2023).

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M. Hasanurrahman menyampaikan, bahwa sosialisasi ketentuan peraturan bidang cukai bakal terus di lakukan di sejumlah perusahaan rokok secara berkelanjutan.

Meski tahun ini tidak dapat terkafer secara menyeluruh namun kemungkinan besar pada tahun berikutnya bakal terus dilakukan dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Langkah ini dinilai lebih efektif guna menekan peredaran rokok ilegal demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri dan peningkatan pendapatan Negara”, Ujar pria akrab disapa Ainur, Senin (6/11/2023).

Di kesempatan yang sama, Menurut Kasi Humas Bea Cukai Madura, Andru mengatakan, kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang undangan bidang cukai di PR Rudal Mas bertujuan agar masyarakat dapat memahami dampak dan penggunaan rokok ilegal.

Dikatakannya, sosialisasi ini sangat penting disampaikan kepada masyarakat agar masyarakat dapat memahami regulasi serta dampak dari peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.

“Sudah jelas mengedarkan rokok ilegal itu melanggar hukum bahkan merugikan Negara”, Katanya.

Gelar sosialisasi ini dinilai sangat baik dan efektif dilakukan sebab DBHCHT ini memang diperuntukkan untuk sosialisasi gempur rokok ilegal.

Dampak positifnya menurut Andru, bila peredaran rokok ini benar-benar dapat dinetralisir dan masyarakat dapat memahami dan beralih mengonsumsi rokok legal maka akan menambah pendapatan Daerah.

“Kami berharap masyarakat dapat beralih mengonsumsi rokok legal agar dapat menambah pendapatan Daerah karena itu juga demi kesejahteraan masyarakat juga”, Pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan ini, Tesar Pratama, Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Madura bersama dengan Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Pamekasan, Ainurrahman. (surah/red)

 

Pos terkait