SUMENEP, RINGSATU.Net – DPRD Kabupaten Sumenep melalui Panitia Khusus (Pansus) telah merampungkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis untuk memperkuat ekonomi daerah.
Hasil pembahasan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Selasa (7/4/2026).
Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar, perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang perlindungan pasar tradisional dan penataan pasar modern, serta Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.
Juru bicara Pansus, Sulahuddin, mengatakan Raperda tentang Wira Usaha Sumekar disusun untuk memperkuat peran BUMD dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan kerja, dan mendukung pembangunan daerah.
“Sejumlah pasal telah disempurnakan melalui fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, juru bicara Pansus lainnya, Mutaem, menilai perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 penting untuk menjaga keseimbangan antara pasar tradisional dan pasar modern.
“Pasar tradisional harus tetap dilindungi, sementara pasar modern juga diatur agar tidak mematikan usaha kecil,” katanya.
Sedangkan Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat difokuskan pada pengelolaan yang lebih profesional serta peningkatan fasilitas bagi pedagang dan konsumen.
“Tujuannya agar pasar rakyat mampu bersaing di tengah perkembangan ekonomi modern,” kata Irwan Hayat.
DPRD menegaskan, ketiga Raperda tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekonomi daerah yang lebih kuat, adil, dan berdaya saing demi kesejahteraan masyarakat Sumenep.












