SURABAYA,RINGSATU.net
Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, berhasil ungkap pelaku peledakan rumah Ketua KPPS Desa Nyalabu Daya,Dusun Timur RT 01/ RW 03 Kecamatan / Kabupaten Pamekasan.
Kasus pelemparan bahan peledak yang diduga bom ikan ( Bondet ) di rumah Kusyairi ( 53 ) Desa Nyalabu Daya yang terjadi pada 19/2/2024 dini hari berhasil diungkap dan tiga pelaku kasus tersebut telah diamankan.
Hal tersebut seperti ysng disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas ) Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur, pada Jumat 23/2/2024.
Polisi berhasil mengungkap kasus itu dan mengamankan Tiga orang terduga pelaku yang memiliki peran berbeda saat melakukan aksi lempar bondet di rumah Kusyairi (53) yang kebetulan sebagai Ketua KPPS Desa Nyalabu Daya Kecamatan/Kabupaten Pamekasan Pulau Madura Jawa Timur.
“Tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku pada kasus pelemparan bahan peledak ini mempunyai peran yang berbeda,” ungkapnya Kombes Pol Dirmanto
Tiga tersangka kata Kombes Pol Dirmanto merupakan warga Pamekasan, beriisial A (30) yang diduga berperan sebagai otak peledakan, tersangka S (38) berperan sebagai ekskutor, dan tersangka AR (30) sebagai penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, menjelaskan motif yang dilakukan tersangka adalah balas dendam.
“Hasil penyidikan kami motif dari tersangka ini adalah balas dendam karena tersangka menduga korban Feri anak dari Kusyairi ketua KPPS adalah mata-mata Polisi dalam kasus narkoba,” terangnya Kombes Totok.
Direskrimum Polda Jatim ini mengatakan, pada tahun 2019 tersangka A (30) yang merupakan otak peledakan bondet itu pernah ditangkap Polisi terkait kasus Narkoba di Polres Pamekasan.
“Jadi ini tidak ada kaitannya dengan Politik, tetapi yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri yang juga anak Ketua KPPS ini pernah menginformasikan kepada Polres Pamekasan terkait keterlibatan tersangka A (30) dengan Narkoba,” sebutnya Kombes Totok.
Masih lanjut Kombes Pol Totok menguraikan, tersangka S mendapat upah 500 ribu rupiah dalam melakukan aksi tersebut.
Sementara tersangka A (30) kata Kombes Totok membeli Bondet tersebut dengan harga 150 ribu rupiah mendapatkan empat Bondet dari tersangka A-R.
Terhadap dua tersangka lanjut Kombes Totok dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.
“Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun,” tutupnya. (ica)