SUMENEP, RINGSATU.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui UPTD Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) melakukan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM).
Tera ulang rutin PUBBM pada setiap tahun dilakukan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diwilayah Sumenep sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi.
Kepala Diskop UKM Perindag Kabupaten Sumenep Moh. Ramli melalui UPTD Metrologi Legal Asikurrahman mengatakan, bahwa tera ulang dilakukan guna memastikan kesesuaian takaran pada PUBBM puluhan Nozzle milik SPBU 54.694.01 yang berada di Jln. Trunojoyo, Desa Kolor, Sumenep.
“Tujuan tera ulang PUBBM demi memastikan ketepatan takaran terutama demi menjaga kenyamanan para konsumen agar sama-sama tidak dirugikan,” ujar pria akrab disapa Asik ini, Kamis (25/4/2024).
Dijelaskan, jumlah nozzle yang ditera ulang sebanyak 20 nozzle, dengan 4 nozzle untuk media Bio Solar, 5 nozzle untuk media Pertamina Dex, alhasil semua nozzle memenuhi persyaratan pengujian teknis.
Mekanisme pengujian menggunakan bejana ukur standar kelas III ukuran 20 liter dengan daya baca 1 ml, sesuai denga n syarat teknis batas kesalahan yang di ijinkan BKD untuk pengujian maksimal lebih 0,5 persen atau sekitar kurang lebih 100 ml.
“Semua nozzle memnuhi persyaratan teknis pengujian dan di sahkan dengan tanda cap tera 2024 dan kepada pengusaha diberikan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP),” jelas Asik.
Ditambahkan, untuk kendala teknis selama proses tera ulang PUBBM seperti mesin rembes dan multifungsi nozzle Cut-Off segera dapat teratasi karena pihak SPBU mempunyai teknis pendamping.
“Tera ulang dilakukan setahun sekali sesuai pasal 3 ayat 4 Permendag RI Nonor 64 Tahun 2018 tentang tera dan tera ulang alat ukur, tamar, timbangan dan perlengkapannya,” tukasnya.
Meski begitu, jika ada SPBU diwilayah Sumenep ditengarai mengubah takaran di dispensernya, masyarakat dapat melapirkan ke UPTD Metrologi Legal Diskop UKM Perindang Kabupaten Sumenep. (surah)