SUMENEP, RINGSATU.Net – DPRD Sumenep mulai memetakan arah pembangunan daerah melalui penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Sebanyak 31 rancangan peraturan daerah (Raperda) ditetapkan sebagai prioritas dengan fokus pada pembenahan tata kelola aset dan penguatan ekonomi masyarakat.
Ketua Bapemperda DPRD Sumenep, Hosnan Abrori, mengatakan 31 Raperda tersebut merupakan gabungan usulan legislatif dan pemerintah daerah yang telah diseleksi berdasarkan kebutuhan prioritas.
“Ada 31 Raperda. Sebanyak 18 merupakan usulan prakarsa legislatif, sedangkan 13 lainnya usulan pemerintah daerah,” ujarnya.
Sejumlah Raperda diarahkan untuk memperbaiki pengelolaan aset daerah yang selama ini kerap memunculkan persoalan hukum dan sengketa. Selain itu, DPRD juga memberi perhatian pada sektor ekonomi masyarakat melalui regulasi perlindungan petani, petambak garam, UMKM, hingga ekonomi kreatif.
DPRD juga memasukkan beberapa Raperda tahun 2025 yang belum rampung agar pembahasannya dapat dilanjutkan tahun ini.
“Terdapat beberapa Raperda dalam Propemperda 2025 yang belum selesai, ada yang masih fasilitasi di provinsi, sehingga harus dimasukkan kembali. Jadi totalnya 31,” jelasnya.
Menurut Hosnan, seluruh Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 merupakan prioritas yang harus diselesaikan karena dinilai penting untuk mendukung pembangunan daerah.
“Bagi kami di Bapemperda, seluruh 31 Raperda itu adalah prioritas,” pungkasnya.












