Empat Pelaku Pencuri Kerbau Berhasil di Bekuk Tim Resmob Polres Lumajang

IMG 20240909 WA0024
Empat Pelaku Pencuri Kerbau Berhasil Diamankan Oleh Tim Resmob Polres Lumajang, (foto/ist, diah sr).

LUMAJANG, RINGSATU.Net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak kerbau yang meresahkan masyarakat.

Empat pelaku masing-masing berinisial S (37), HB (31), DA (25) dan AS (22) mencuri sapi milik warga dengan cara disembelih dan diambil dagingnya di tempat di mana sapi tersebut ditambatkan pada sebuah pohon dengan maksud lagi di engon oleh pemiliknya.

Bacaan Lainnya

Aksi pencurian tersebut berhasil di bekuk oleh tim Resmob Polres Lumajang tak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K mengungkapkan kronologi kejadian. Peristiwa ini bermula pada tanggal 14 Agustus lalu, saat korban mengikat kerbaunya di area persawahan.

Keesokan harinya, korban mendapati kerbaunya sudah tidak ada dan hanya menyisakan tulang belulang.

Mengetahui sapinya ditemukan dalam keadaan tidak utuh lagi, korban bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

“Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Lumajang langsung melakukan penyelidikan intensif,” ujar AKBP Rofik.

Tidak butuh waktu lama bagi Polisi untuk mengungkap kasus ini, Pada Sabtu 17 Agustus 2024, empat pelaku berhasil diamankan.

“Awalnya kita menangkap S dirumahnya di desa Mojosari, kecamatan Sumbersuko, kemudian DA saat datang ke rumah S,” ujar AKBP Rofik.

Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya bersama HB dan AS. Tidak butuh waktu lama keduanya ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tompokersan Lumajang.

“Para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka melakukan pencurian pada Kamis 15 Agustus 2024 dini hari. Setelah menyembelih kerbau di TKP, dagingnya kemudian dibawa ke rumah B dan dimasukkan ke dalam karung untuk dijual. Daging hasil curian tersebut berhasil dijual kepada seorang pembeli bernama M seharga Rp 10.000.000,” jelas Kapolres.

Modusnya, para pelaku menjalankan aksinya dengan sangat rapi. Mereka mengincar kerbau yang diikat di area persawahan dan kemudian membunuhnya di tempat. Daging hasil curian kemudian dibagi dan dijual secara terpisah.

“Berdasarkan keterangan para pelaku pernah melakukan pencuriran kerbau sebanyak 7 kali dan kambing 3 kali di wilayah Lumajang,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Kami juga mengamankan tiga sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melakukan pencurian, uang hasil penjualan daging kerbau Rp 1.282.000,” terangnya.

Pos terkait