SUMENEP, RINGSATU.net – Kepala Desa (Kades) Peberasan bersama sejumlah perangkat Desa menghentikan paksa tanah yang sedang digarap hasil tukar guling dengan Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) milik Desa Kolor dan Cabbiya yang terletak di Desa Paberasan, kemarin Senin (4/12/2023).
Kuasa Hukum penggarapan Tanah Kas Desa (TKD), Herman Wahyudi menyebut bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kades Paberasan terkesan meprovokasi warganya.
Bahkan Herman Wahyudi menyesalkan sikap Kades Paberasan, Rahman Saleh saat tengah melakukan penghentian paksa sekira jam 09:30 WIB di lokasi TKD, yang bukan mengedukasi malah justru memprovokasi masyarakatnya.
“Malah Kepala Desa Paberasan membiarkan masyarakat melakukan pengrusakan di lahan milik Desa Cabbiya yang sudah ditanami jagung,” sebut Herman.
Herman menambahkan, bahwa alasan yang disampaikan oleh Kades Paberasan saat tengah melakukan penghentian penggarapan bahwa pihaknya mempunyai data Leter C bersama pemilik lahan bukan mengedukasi.
“Jadi seolah-olah menggiring opini, kalau bukti kepemilikan lahan itu cukup hanya dengan Leter C. Ini sangat disayangkan, apa lagi dilakukan oleh seorang Kades,” lanjut Herman.
Di sisi lain terlihat dalam video yang berdurasi sekira 2,23 detik memperlihatkan Kades Rahman Saleh sedang memegang sebuah tas berisikan Dokumen Atau data milik Desanya.
“Saya Kades Paberasan, membawa data Leter C bersama pemilik lahan. Jadi tolong yang mengaku memegang surat kuasa, bawa juga Sertifikatnya kesini,” ujar Rahman Saleh dalam rekaman video tersebut.
Sedangkan ketika dikonfirmasi mengenai apa yang menjadi alasan dirinya bersama Perangkat Desa dan masyarakatnya menghentikan penggarapan, justru balik bertanya. “Iya kenapa?” katanya terdengar arogan.
“Anda ke Balai saja, saya tunggu. Biar saya tunjukkan dan bisa lihat langsung seperti apa sebenarnya,” ujar Kades Paberasan, Rahman Saleh. (red)