SIDOARJO, RINGSATU.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
“Kami mengkonfirmasi bahwa yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Selasa (16/4/2024).
Menurut Ali, penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak tersangka, yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Diketahui, perkara dugaan korupsi di Sidoarjo sudah berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 25 dan 26 Januari lalu.
Dalam operasi itu tim penyidik dan penyelidik mengamankan 11 orang, termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor. Namun, setelah melakukan gelar perkara pada Januari lalu,
Sebelumnya, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Bendahara sekaligus Kepala Bagian Umum Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, yakni Siskawati. (Red)