SUMENEP, RINGSATU.Net – Langkah tegas aparat penegak hukum terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di Dusun Kembang, Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep dikabarkan belum berhenti.
Berdasarkan sumber terpercaya, Polda Jawa Timur disebut-sebut akan melanjutkan proses hukum tanpa kompromi terhadap jaringan tambang liar yang diduga dikelola oleh H. Maher.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aparat tidak hanya berhenti pada penertiban lapangan, melainkan tengah menyiapkan proses hukum yang lebih serius terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut.
Jika kabar ini benar, maka kasus tambang liar di Pragaan berpotensi menjadi salah satu penindakan paling keras terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Sumenep.
Sebelumnya, pada Senin (23/2/2026), aparat dari Polda Jatim telah melakukan tindakan awal dengan menahan sejumlah pekerja serta mengamankan alat berat yang diduga digunakan sebagai sarana aktivitas tambang ilegal.
Penyitaan alat berat tersebut menjadi indikasi kuat bahwa perkara ini tidak dipandang sebagai pelanggaran ringan, melainkan dugaan tindak pidana yang akan diproses secara serius apalagi telah jatuh korban sebelumnya.
Sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang liar tersebut juga dilaporkan mulai dipanggil secara bertahap untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan yang dilakukan secara beruntun ini memunculkan dugaan bahwa aparat tengah menelusuri aliran tanggung jawab hingga ke tingkat pengelola utama.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada pekerja lapangan semata.
“Kasus ini tidak akan berhenti di bawah. Semua yang terlibat akan dimintai keterangan. Prosesnya akan terus berjalan,” ungkap sumber tersebut, Kamis (26/2/2026).
Sumber tersebut juga menegaskan bahwa aparat disebut berkomitmen menindak praktik tambang ilegal tanpa kompromi.
“Arahnya jelas, penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus siap menghadapi proses hukum,” tambahnya.
Penindakan yang terus bergulir ini sekaligus membuka fakta bahwa praktik tambang ilegal di wilayah Pragaan diduga telah berlangsung cukup lama tanpa pengawasan yang memadai.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai siapa saja pihak yang selama ini menikmati keuntungan dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum tersebut.
Jika proses hukum benar-benar dilanjutkan hingga tuntas, maka kasus tambang ilegal milik H. Maher berpotensi menyeret lebih banyak pihak yang selama ini berada di balik layar.
Aparat dituntut membuktikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan semata, tetapi menyasar aktor utama yang diduga menjadi pengendali kegiatan tambang liar.
Hingga berita ini dinaikkan, kebenaran kabar mengenai kelanjutan proses hukum tersebut masih dalam penelusuran lebih lanjut, meski terdengar isu bahwa sejumlah oknum pekerja yang semula ditahan saat ini dikabarkan telah dilepas.
Sejumlah pihak seperti Polda Jatim maupun H. Maher belum dapat dimintai keterangan karena kendala akses komunikasi.
Namun demikian, publik kini menunggu pembuktian apakah aparat benar-benar berani menuntaskan perkara tambang ilegal tersebut hingga ke akar-akarnya, atau justru kembali berhenti di tengah jalan seperti banyak kasus serupa sebelumnya.












