Sekda Lumajang Akui Penuhi Panggilan Penyidik Subdit III Polda Jatim Buntut Persoalan Dana Bantuan Erupsi Semeru 2021

IMG 20240911 WA0027
Sekda Lumajang Drs. Agus Triyono Saat Tengah di Konfirmasi Wartawan Terkait Persoalan Dana Bantuan Erupsi Semeru Tahun 2021, (foto/ist, daih sr).

LUMAJANG, RINGSATU.Net – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Drs. Agus Triyono mengaku dua kali memenuhi panggilan penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim.

Agus dipanggil atas tindak lanjut aduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan atau penyimpangan pengelolaan dana bantuan erupsi Semeru tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Agus mengakui dua kali memenuhi panggilan penyidik Subdit III Polda Jatim dengan porsi yang berbeda. Pada Rabu (4/9/2024) Agus menyampaikan dirinya dipanggil sebagai sekda yang notabenenya sebagai ex officio Kepala BPBD Kabupaten Lumajang.

Sementara diwaktu berikutnya, Senin kemarin, Agus mengaku lebih condong pada jabatan sebagai sekda yang notabenenya sebagai Ketua TPAD ((Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dalam rangka menganggarkan dana PTT untuk kegiatan mendesak dan darurat).

“Saya selaku Ketua TAPD kemarin dimintai keterangan. Kan ada bantuan yang masuk ke Kas daerah. Ada beberapa elemen masyarakat ada beberapa Pemkot, Pemkab, Pemprov yang menyalurkan donasinya ke kas daerah,” kata Agus, Rabu (11/9/2024).

“Totalnya kalau tidak salah Rp. 8,4 Miliar dan itu masuk ke rekening daerah tercatat kemudian kita gunakan sesuai mekanisme, kita bahas bersama DPR, diproses perubahan penganggaran tahun 2022 dan kita alokasi ke beberapa OPD diantaranya Dinas PU, Dinsos, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman kemudian BPBD, Kecamatan Pronojiwo, Kecamatan Candipuro,” imbuhnya.

Ditanya kaitan dengan polemik yang terjadi di Baznas Kabupaten Lumajang saat ini, Agus berkata mendasari pihaknya sama-sama menerima donasi.

“Nah, oleh penyidik disampaikan mestinya yang benar itu seperti ini pak sek. Jadi seluruh dana itu masuk ke rekening kas daerah, bukan ke lembaga lain. Sehingga kalau ke pemerintah daerah, bisa dipertanggungjawabkan seperti yang saya sampaikan tadi itu, yang dari instansi pemerintah, ada Kalimantan Tengah, ada Jogjakarta masuk ke kas daerah dan masuk APBD di RAK kan, kemudian hasilnya bisa diperiksa oleh BPK,” ungkap Agus mendetail.

Pos terkait