SUMENEP, RINGSATU.Net – Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS) menyoroti keras dugaan praktik tambang liar yang dikendalikan oleh H. Maher di Dusun Kembang, Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Sebelumnya, pada Senin (23/2/2026), aparat dari Polda Jatim telah melakukan tindakan awal dengan menahan sejumlah pekerja serta mengamankan alat berat yang diduga digunakan sebagai sarana aktivitas tambang ilegal.
Aktivitas ilegal ini disebut telah merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga, dan mencoreng wibawa hukum di Jawa Timur.
AJS menegaskan, Polda Jatim tidak boleh bermain mata atau membiarkan kasus ini menguap begitu saja.
“Kami menuntut komitmen penuh aparat penegak hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Ketua AJS, Faldy Aditya pada Sabtu (28/2/2026).
Tambang liar yang beroperasi tanpa izin itu digambarkan sebagai luka terbuka di tubuh Sumenep.
Lubang-lubang galian bagaikan parut yang menganga, meninggalkan tanah gersang dan air keruh.
Warga sekitar mengeluh, namun suara mereka kerap ditenggelamkan oleh kepentingan segelintir orang yang rakus.
AJS menilai, jika Polda Jatim tidak segera bertindak, publik akan menganggap aparat hanya menjadi penonton dalam drama kejahatan lingkungan.
“Hukum harus hadir sebagai pedang yang menebas keserakahan, bukan sekadar tameng untuk melindungi kepentingan elit, Kasus ini bukan sekadar soal tambang liar, melainkan ujian moral dan integritas aparat,” pungkasnya.
Hingga berita ini dinaikkan belum ada klarifikasi resmi dari Polda Jatim, publik kini menanti informasi lebih lanjut.












