PASANG IKLANMU DISINI
Berita
Beranda » Kembali, Satpol PP Bersama Bea Cukai Gelar Sosialisasi Peraturan dan Perundang-Undangan Bidang Cukai di PR Rudal Mas

Kembali, Satpol PP Bersama Bea Cukai Gelar Sosialisasi Peraturan dan Perundang-Undangan Bidang Cukai di PR Rudal Mas

PAMEKASAN, RINGSATU.net – Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Pamekasan bekerja sama dengan Bea Cukai Madura melakukan sosialisasi Peraturan dan Perundang-Undangan bidang Cukai di Perusahaan Rokok Rudal Mas yang berada di Desa Tentenan Barat, Kecamatan Larangan, Senin (6/11/2023).

Disela kegiatan sosialisasi tersebut Perusahaan Rokok Rudal Mas memberikan 210 paket sembako kepada para pekerja.

Tradisi Karapan Sapi Tetap Eksis, Dandim Pamekasan Hadiri Ajang Tingkat Kabupaten

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M. Hasanurrahman menyampaikan, bahwa sosialisasi dengan tema “Sosialisasi ketentuan peraturan perundangan dibidang Cukai” dalam rangka agar masyarakat dapat memahami dampak dan penggunaan rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai.

Dikatakannya, sosialisasi penyampaian peraturan rokok ilegal ini sangat penting disampaikan kepada masyarakat agar masyarakat dapat memahami regulasi serta dampak dari peredaran rokok tanpa pita cukai.

Rais Aam Ngamuk Usai Pemilihan, KPK Didesak Usut Dugaan Suap

“Peredaran rokok ilegal ini yang jelas sudah melanggar hukum dan merugikan Negara, maka dari itu Satpol PP terus melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal kepada Perusahaan Rokok secara berkelanjutan”, Paparnya.

Ditambahkan, pada kegiatan sosialisasi dibidang cukai mengedukasi masyarakat agar tidak memperjual belikan rokok ilegal.

Dugaan Tiang Teras Berdiri di Badan Jalan, JASTRA Desak BPN Turun Tangan

Sebab, pada peraturan Perundang-Undangan sudah jelas konsekuensi dan sangsi hukum bagi masyarakat yang kedapatan menjual belikan rokok ilegal.

“Maka dari itu, paling tidak masyarakat harus tahu apa itu legal dan ilegal”, Pungkasnya. (surah/red)