PASANG IKLANMU DISINI
Pemerintahan
Beranda » Sebagai Bentuk Ketaatan Pelantikan 22 Maret 2024 di Lingkungan Pemkab Sidoarjo Dibatalkan

Sebagai Bentuk Ketaatan Pelantikan 22 Maret 2024 di Lingkungan Pemkab Sidoarjo Dibatalkan

Foto: surat keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dibatalkan

SIDOARJO, Ringsatu.net – Sebagai bentuk asas pemerintahan yang baik, surat keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dibatalkan. Oleh karena itu, para pejabat tersebut akan kembali pada jabatan sebelum dimutasi.

Sekertaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Dr. Fenny Apridawati, S.KM. M.Kes Pembina Utama Muda menyampaikan lewat surat edaran ke Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada Senin 15/4/24 Perihal Pembatalan Pengangkatan Dalam Jabatan Berdasarkan keputusan bupati Sidoarjo nomor 821.2/815/438.1.1/2024 tentang pembatalan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berlaku pada Jum’at 19/4/24,” penyampaian Fenny dalam surat edaran

Masih kata Fenny lewat surat edaran, bahwa terhadap pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 dilakukan pembatalan, untuk memenuhi ketentuan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 29 Maret 2024 Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian, yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia.” Pungkas Fenny didalam surat edaran. (Ardi)

Tumpukan Material Proyek Bahu Jalan Provinsi: Mengganggu Pengguna Jalan Juga Diselimuti Ketidakjelasan Anggaran