PASANG IKLANMU DISINI
Berita
Beranda » Miliki Perda Sistem Penyelenggara Pendidikan, Nurussalam; Ciptakan SDM Berkualitas

Miliki Perda Sistem Penyelenggara Pendidikan, Nurussalam; Ciptakan SDM Berkualitas

SUMENEP, RINGSATU.NET – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Nurussalam memastikan  Rancangan Peraturan Paerah (raperda) segera rampung.

Raperda tentang Sistem Penyelenggara Pendidikan ini bakal segera menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang akan dimilki oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep guna melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

Dugaan Tiang Teras Berdiri di Badan Jalan, JASTRA Desak BPN Turun Tangan

Pria akrab disapa Uyuk ini mengatakan, Pembahasan Raperda tersebut telah tuntas dan saat ini dalam proses fasilitasi Gubernur Jawa Timur.

“Tinggal fasilitasi ke gubernur,” terang Ketua Pansus Raperda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Nurussalam, Selasa (7/5/2024).

Uyuk berharap hasil dari peraturan daerah tersebut adalah lahirnya sumber daya manusia (SDM) berkualitas di Kabupaten Sumenep.

Tanggapi PCNU Sekadau, Klarifikasi KH Ismail Ghofur: Demi Marwah NU, Kami Tak Hadir di Agenda Pengondisian Muktamar

“Salah satu harapan kita, munculnya SDM berkualitas sejak wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas) 9 (sembilan) tahun,” harapnya.

Selain wajar dikdas 9 tahun, tenaga pendidik yang disebut-sebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa harus betul-betul menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Jalan Desa Terancam Jadi Halaman Pribadi, JASTRA Tampar Pemdes Payudan Daleman

“Misalnya, ketika melakukan mutasi, bagaimana cara menempatkan tenaga pendidik di tempat yang tepat. Bukan orang yang tidak memiliki semangat (bukan tempatnya),” katanya.

Penempatan tenaga pendidik untuk lingkungan lembaga negeri tentunya ada pada kabid ketenagakerjaan Dinas Pendidikan Sumenep.

“Jadi, kuncinya (peran penting) juga ada pada kabid ketenagakerjaan,” terangnya.

Pansus DPRD Sumenep dalam melakukan pembahasan Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, tidak mengenal siang dan malam.

“Pembahasan dilakukan secara maraton selama sepekan agar cepat tuntas,” ucapnya.

Pihaknya menekankan bahwa mandat konstitusi adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, maka perda tersebut nantinya tersingkronisasi dengan lembaga swasta maupun penyelenggara pendidikan di lingkungan Kemenag Sumenep.

“Kita selalu berharap, antara Dinas Pendidikan dengan Kemenag tersingkronisasi, termasuk program. Kemudian terintegrasi kedua lembaga itu berjalan baik,” tandasnya. (surah)