SUMENEP, RINGSATU.Net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep membentuk panitia khusus (pansus) untuk mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah (BMD).
Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola aset pemerintah daerah agar lebih tertib, transparan, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi kepentingan publik.
Pembahasan raperda berlangsung di ruang Komisi III DPRD Sumenep pada Senin (4/5/2025), dipimpin Ketua Pansus M. Mirza Khomaini Hamid. Rapat turut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Sumenep.
Dalam forum tersebut, pansus bersama pihak eksekutif menelaah sejumlah substansi penting dalam draf raperda, mulai dari administrasi aset, pemanfaatan, hingga mekanisme pengawasan.
Mirza mengatakan, pembahasan dilakukan secara rinci agar regulasi yang disusun tidak menimbulkan tafsir berbeda ketika diterapkan di lapangan.
“Setiap poin dalam draf kami telaah secara mendalam agar tidak menimbulkan multitafsir ketika diterapkan,” ujarnya.
Menurutnya, pembenahan regulasi pengelolaan aset daerah menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda, mengingat masih terdapat sejumlah aset pemerintah yang pemanfaatannya dinilai belum optimal dan membutuhkan penguatan sistem pengawasan.
Ia menegaskan, raperda tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang lebih adaptif dalam mendukung akuntabilitas pengelolaan kekayaan daerah.
Selain menata administrasi, regulasi itu juga diarahkan untuk mendorong efisiensi pemanfaatan aset agar tidak sekadar tercatat secara formal, tetapi benar-benar memberi nilai guna bagi pembangunan daerah.
Pansus DPRD Sumenep menargetkan pembahasan raperda dapat diselesaikan sesuai jadwal melalui koordinasi intensif dengan pihak eksekutif.
“Kami ingin regulasi ini segera disahkan agar menjadi landasan kuat dalam pengelolaan kekayaan daerah yang lebih tertib dan bertanggung jawab,” pungkasnya.












