LUMAJANG, RINGSATU.Net – Buntut pemanggilan mantan Bupati Lumajang Thoriqul Haq oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim atas dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan korban bencana erupsi Tahun 2021-2022.
Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Lumajang juga disebut oleh mantan Bupati Thoriqul Haq menerima aliran dana melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebesar Rp. 1,8 miliyar.
Atas tuduhan tersebut ketua Gerakan Pramuka Kwarcab Lumajang, Syaiful Rizal Zarkasih membantah atas apa yang disampaikan oleh mantan Bupati Thoriqul Hag yang akrab disapa Cak Thoriq tersebut.
Syaiful mengatakan, bahwa dana yang di kelola oleh Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Lumajang murni dari seluruh anggota.
Dijelaskan, bahwa dana tersebut di alokasikan pada pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan fasilitas di perumahan Bumi Semeru Damai (BSD).
“Dana itu sudah kita kelola dengan baik kami juga sudah membuat laporan,” ujar Syaiful saat jumpa Pers di kantor Sekretariat Pramuka kwarcab Lumajang, Rabu (4/9/2024).
Syaiful juga membantah soal pembangunan Huntara yang dikelolanya hanya berjumlah 19 unit.
Ia menegaskan, bahwa pembangunan Huntara yang telah dibangun sudah berjumlah keseluruhan 50 unit.
“Rencana kami membangun 50 unit tapi yang terealisasi 49 unit satu tidak terselesaikan akibat lokasi yang sangat curam,” tegasnya.
Disisi lain, Pramuka Kwarcab Lumajang juga membangun gapura di pintu utama dengan melibatkan pramuka peduli se-Jawa Timur.
Diakuinya, dengan terselesaikannya pekerjaan tersebut pihaknya telah melaporkan ke kwarda Jawa Timur dan mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak.
“Pembangunan Pramuka tercepat dengan kualitas yang baik,” pungkasnya.