PAMEKASAN, RINGSATU.net – Satreskoba polres Pamekasan berhasil meringkus Tersangka inisial IN (46) pengedar narkoba dengan barang bukti berhasil diamankan seberat 498.88 gram jenis sabu-sabu.
Tersangka inisial IN 46 tahun berhasil diamankan dirumahnya di jalan Cokroatmojo, Kelurahan Partaker Kecamatan / Kabupaten Pamekasan sekitar pukul 12.30 wib tepat pada Senin (8/01/2024).
IN yang merupakan warga asal Dusun Joho, Desa Pasirian ,kecamatan Pasirian Kabupaten Pasuruan Jawa Timur Berdasarkan LP-A/6/I/RES.4.2/2024/NKB/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jatim tanggal 8 Januari 2024, tersangka IN yang merupakan pengedar Narkoba telah diringkus Satreskoba Polres Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui konferensi pers pada Rabu 17/Januari/2024 pagi di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan mengungkapkan bahwa, penangkapan terhadap IN tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat setempat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba.
Mendapat informasi tersebut unit Sareskoba langsung melakukan penggebrekan didalam rumah IN pada Senin 8/01/2024 sekitar pukul 12.30 wib di Jalan Cokroatmojo Gg 8,Kelurahan Partaker Kecamatan /Kabupaten Pamekasan
“Saat dilakukan penggerebekan didalam rumah IN, petugas kedapatan BB Narkoba jenis sabu sabu dengan berat 498.88 gram. Saat diperiksa, tersangka mengakui kalau barang tersebut miliknya,” ujar Kapolres Pamekasan.
Dikatakannya, 498.88 gram barang haram jenis sabu-sabu tersebut sudah dibungkus menjadi 6 poket yang siap akan dijual.
Dilakukan penangkapan terhadap IN lantaran kedapatan 5 poket plastik klip sedang berisi sabu sabu yang berada di dalam tas selempang warna hitam yang pada saat itu berada di lantai depan pelaku, dan 1 poket plastik klip kecil yang berada di dalam bungkus rokok merek envio kretek yang pada saat itu berada di dalam tas gendong milik pelaku dan dengan kejadian tersebut pelaku di amankan dan di bawa ke satresnarkoba Polres Pamekasan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Motif dari pengedar narkoba jenis sabu sabu ini melalui jaringan antar Pulau Sumatra – Jawa – Jakarta – Madura
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 melakukan tindak pidana secara tanpa hak melawan hukum dengan sengaja memiliki ,menyimpan , menguasai atau menyediakan dan atau menawarkan untuk dijual , menjual , membeli , menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar, menyerahkan Narkotika Gol.1 bukan tanaman jenis sabu dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau denda maksimal 1 miliar rupiah. (Icha)