PASANG IKLANMU DISINI
Berita
Beranda » Izin Kafe Aroma Dugem, PCNU Mulai Gerah, Mr Ball Sumenep Terancam Disapu Jika Tak Patuh

Izin Kafe Aroma Dugem, PCNU Mulai Gerah, Mr Ball Sumenep Terancam Disapu Jika Tak Patuh

FOTO: Kegiatan Mr Ball Sumenep Saat Tengah Malam
FOTO: Kegiatan Mr Ball Sumenep Saat Tengah Malam

SUMENEP, RINGSATU.Net – Mr Ball Sumenep kembali menjadi sorotan. Tempat hiburan yang disebut mengantongi izin sebagai kafe dan restoran itu justru dinilai menghadirkan aktivitas yang jauh dari kesan sebuah tempat makan biasa.

Di tengah citra Sumenep sebagai daerah yang dikenal religius, keberadaan Mr Ball seolah menjadi noda yang terus dibiarkan.

HUT ke-81 RI, Plt Kepala DPRKP Pamekasan Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata

Dentuman musik DJ hingga larut malam, dugaan peredaran minuman beralkohol, serta munculnya pengunjung yang diduga masih di bawah umur menjadi persoalan yang semakin sulit diabaikan.

Ironisnya, pukul 23.00 WIB yang sebelumnya disebut sebagai batas operasional justru dikabarkan menjadi titik awal tempat tersebut semakin ramai.

Janji owner Mr Ball, Robin, yang sebelumnya disebut pernah disampaikan di hadapan kepala daerah untuk membatasi aktivitas hingga pukul 23.00 WIB pun kini dipertanyakan. Sebab, berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah waktu tersebut aktivitas hiburan malam justru semakin menggeliat.

HUT ke-81 RI, 484 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Dapat Remisi

Pada malam tertentu, pengelola disebut menghadirkan DJ dari luar daerah. Penampilan sejumlah DJ dengan busana yang dinilai terlalu terbuka juga menjadi sorotan, terlebih ketika aktivitas tersebut disiarkan secara langsung melalui media sosial.

Yang lebih mengkhawatirkan, sejumlah warga menyebut anak-anak di bawah umur kerap terlihat menjadi bagian dari pengunjung.

Maknai HUT ke-81 RI, Bupati Sumenep Dorong Persatuan dan Gotong Royong

Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar soal tempat hiburan malam.

Ini sudah menyentuh persoalan serius mengenai pengawasan, perlindungan anak, perizinan, hingga tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ruang publik dari aktivitas yang berpotensi merusak generasi muda.

Seorang tokoh masyarakat berinisial AS bahkan mengungkap cerita yang membuat miris.

“Di Kecamatan Rubaru, ada seorang pelajar yang menggadaikan sepeda motor tetangganya. Ketika ditanya uangnya untuk apa, anak itu menjawab buat ke Mr Ball,” Ungkap AS, awal Agustus 2026.

Sementara Hadi, pemuda asal Sumenep, menilai aktivitas DJ yang disiarkan di media sosial semakin memperbesar keresahan masyarakat.

“Ketika DJ tampil dengan busana minim dan melakukan live di TikTok atau Instagram, tentu menimbulkan keresahan. Apalagi jika konten tersebut bisa ditonton bebas oleh anak-anak,” ujarnya, Selasa (18/8/2026).

Polemik ini akhirnya mulai mendapat respons dari PCNU Sumenep.

Organisasi tersebut dikabarkan telah memberikan imbauan secara lisan kepada pemilik atau pengelola Mr Ball agar menghentikan aktivitas sebelum tengah malam.

Jika imbauan tidak diindahkan, PCNU disebut akan mempertimbangkan langkah lanjutan.

Wacana aksi massa hingga penutupan paksa bahkan disebut-sebut mulai muncul.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keresahan masyarakat terhadap Mr Ball bukan persoalan sepele.

Ketika masyarakat sudah merasa terganggu, sementara pemerintah dan aparat seolah belum menunjukkan ketegasan, jangan salahkan jika tekanan publik semakin membesar.

Pemerintah daerah dan aparat terkait kini dituntut tidak sekadar menjadi penonton. Periksa izin, jam operasional, aktivitas hiburan, peredaran minuman beralkohol, serta keberadaan pengunjung di bawah umur.

Sebab, jika tempat tersebut memang menjalankan aktivitas di luar izin atau melanggar ketentuan, maka status izin tidak boleh dijadikan tameng untuk bebas beroperasi.

Sumenep membutuhkan ketegasan, bukan pembiaran terhadap tempat hiburan yang terus menuai polemik.

Hingga berita ini dirilis, owner Mr Ball, Robin, belum dapat dimintai keterangan terkait berbagai aktivitas di tempat hiburan tersebut yang kerap menuai polemik di tengah masyarakat. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan